yang masih berlaku sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan;
SBU
Sub Bidang Jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap (PR103)
Domisili
yang masih berlaku
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir
*
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
*
Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai
*
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan dan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini seperti yang tercantum dalam KAK.
*
Peserta memiliki pengalaman sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir