Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan);
*
Tidak Masuk dalam daftar hitam;
*
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dan memiliki pengalaman sejenis sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen teknis;
*
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini beserta kemampuan menyediakan Tenaga Ahli dan Pendukung seperti yang tercantum dalam KAK.