* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SBU | Klasifikasi Bangunan Sipil Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya. | IUJK | yang masih berlaku sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. |
|
* | Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2015); |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai HPS; |
* | Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) di dalam Dokumen Pengadaan; |
* | Memiliki pengalaman dan kemampuan pada bidang/klasifikasi sipil; |
* | Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; |
* | Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) di dalam Dokumen Pengadaan; |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan : a. SKP = KP – jumlah paket yang dikerjakan. KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan. b. untuk usaha kecil KP = 5; c. untuk usaha non kecil KP = 6 atau KP = 1,2 N; N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. d. dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah SKP dari semua perusahaan yang bermitra. |