* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | IUJK | Yang masih berlaku sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan; | SBU | Klasifikasi Pengawas Rekayasa Sub-Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202); |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahun 2016); |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam; |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; |
* | Peserta memiliki pengalaman pada pekerjaan di Klasifikasi Pengawasan Rekayasa Sub-Klasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan total bobot penilaian sebesar 100% (Seratus perseratus); |
* | Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan dan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini seperti yang tercantum dalam KAK. |