2 Januari 2024 09:18

Kepada seluruh penguna Aplikasi SPSE LPSE Kota Batam terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP), sesuai dengan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 Pasal 74A dan 85 serta Perpres RI No 16 Tahun 2018 Pasal 88, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

1. Untuk Pelaku Pengadaan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

2. Untuk PPK wajib memiliki sertifikat Kompetensi PPK Tipe A/B/C dengan ketentuan sebagai berikut :

      a. PPK Tipe C, PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yakni yang bersifat opersional, rutin, standar dan/atau berulang/repetisi. PPK Tipe C adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Manajemen Kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi. Contoh meliputi namun tidak terbatas pada pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), konsumsi rapat, jasa konsultansi kajian sederhana, jasa kebersihan dan/atau keamanan, dan lain-lain;

      b. PPK Tipe B, PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana. PPK Tipe B adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Manajemen Kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks dan/atau sederhana. Contoh meliputi namun tidak terbatas pada pembangunan gedung sekolah, konsultan perencanaan jembatan, konsultan rencana induk (master plan), pembangunan drainase perkotaan, belanja mobil damkar, belanja eskavator, jasa Event Organizer (EO) bertaraf nasional, dan lain-lain;

      c. PPK Tipe A, PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang kompleks. PPK Tipe A adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Manajemen Kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan pengadaan barang/jasa. Contoh meliputi namun tidak terbatas pada pekerjaan pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT), pekerjaan pengadaan satelit, pekerjaan pengadaan dan distribusi kotak suara Pemilu, pengadaan penyedia jasa konsultasi Coretax, pekerjaan penambangan sumber daya alam/mineral bawah laut, pembangunan bendungan, dan lain-lain.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PPK dapat mengikuti Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe A/B/C pada laman e-Learning LKPP RI.

3. Untuk Pejabat Pengadaan berkedudukan di UKPBJ, OPD silakan bersurat untuk permintaan Pejabat Pengadaan dengan melampirkan bukti Pengumuman Data RUP di SIRUP telah mencapai 100%.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tertanda 

Kepala UKPBJ