5 Januari 2024 15:24

Perubahan Data yang dapat dilakukan secara mandiri pada SIKaP, meliputi :

  1. NPWP
  2. Nomor PKP
  3. Bentuk Usaha
  4. Nama Perusahaan
  5. Alamat Perusahaan
  6. Kode Pos
  7. Provinsi
  8. Kabupaten / Kota
  9. Nomor Telepon
  10. Nomor Fax
  11. Nomor Seluler
  12. Website
  13. Status Cabang beserta isian turunannya


Langkah melakukan Perubahan di atas :

A. Login pada sikap.lkpp.go.id, >> Ubah >> Silakan melakukan perubahan data yang Anda butuhkan >> Simpan >> Konfirmasi Perubahan Data, centang Yakin dan ketik UBAH DATA >> Simpan >> Muncul Notifikasi, Simpan Berhasil >> Anda memiliki data perubahan yang belum diverifikasi oleh LPSE >> kemudian lengkapi dengan Berkas dibawah ini.

B. Siapkan Berkas yang diperlukan

  1. Semua Berkas yang Diperlukan Berbentuk softcopy berformat JPG/PNG atau PDF, berwarna sesuai asli,
  • Formulir Surat Permintaan Verifikasi Perubahan Data dan lampirannya, dapat diunduh file nya dibawah ini :
  • KTP Pemilik/Direktur dan/atau KTP Pemohon
  • NPWP Usaha/Perusahaan
  • Akta Notaris untuk berbadan hukum perusahaan dan NIB untuk usaha perorangan.

C. Selanjutnya Hubungi Whatsapp UKPBJ Kota Batam di 0851 7224 0123 (Hanya Chat) untuk Proses Permohonan perubahan Data Penyedia

untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi :

Helpdesk UKPBJ 0851 7224 0123 (Hanya chat)

lpse@batam.go.id














Lampiran: